Desa Banyumudal, Kecamatan Moga, Kab. Pemalang (20/01/2024) - KKN Tim II UNDIP melakukan kegiatan penyuluhan mengenai pendaftaran merek bagi pelaku UMKM di Desa Banyumudal, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang. Hal ini ketika banyaknya pelaku UMKM yang tersebar di Desa Banyumudal, namun dalam hal pencatatan merek atas usaha nya didaftarkan secara resmi. Padahal apabila dilihat dari urgensi pendaftaran merek bertujuan agar si pengusaha atau pebisnis mempunyai dasar hukum ketika brand dari usahanya disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dari peristiwa tersebut maka salah satu mahasiswi KKN Tim I UNDIP dari Fakultas Hukum yang diwakili oleh Agata Sisilia mencetuskan ide untuk mengadakan penyuluhan pencurian merek pada UMKM dan bagaimana cara mendaftarkannya.
Pendaftaran merek adalah proses hukum yang mengharuskan pemilik merek dagang atau jasa untuk melindungi identitas bisnis atau produknya dari penggunaan yang tidak sah dari pihak lain. Dalam hal ini pemilik merek mendapatkan hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut yang berkaitan dengan produknya.
Di sisi lain, mahasiswi KKN juga menjelaskan contoh kasus pencurian merek pada UMKM yang kemudian disambung dengan menjelaskan bahwa merek mempunyai asas first to file namun juga tidak terlepas pada adanya asas itikad baik. Sehingga, apabila terjadi kasus pencurian merek maka harus melihat kepada asas first to file dan asas itikad baik dalam mendaftarkan merek. Apabila tidak memenuhi asas itikad baik (seperti mencuri ide merek dan ide usaha) maka dapat dibuktikan dan dibawa ke persidangan, sehingga pelaku UMKM bisa mendapat perlindungan hukum berupa ganti rugi.
Penulis : Agata Sisilia
DPL : Dr. Ana Silviana, S.H., M.Hum.
Lokasi : Balai Desa Banyumudal, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang